Sabtu, 26 Oktober 2013

GURU, HARUSKAH LULUSAN KEPENDIDIKAN?

 (Oleh : Dedik F Anwar)
Pendidikan adalah sektor yang amat penting dan strategis dalam menciptakan SDM yang berkualitas. Tanpa adanya system pendidikan yang bagus, impian untuk menjadi bangsa yang berkualitas hanyalah impian fatamorgana yang sulit dicapai. Inilah tugas berat yang harus diselesaikan oleh pemerintah, tokoh pendidikan atau siapapun yang peduli dengan kondisi pendidikan nasional.
Pendidikan yang maju tidak bisa lepas dari peran serta guru sebagai pemegang kunci keberhasilan. Guru sebagai salah satu sub komponen input instrumental merupakan bagian dari sistem yang akan sangat menentukan keberhasilan pendidikan. Ini berarti bahwa sukses tidaknya pendidikan terletak pada mutu pengajaran, dan mutu pengajaran tergantung pada mutu guru.

Sebagai suatu profesi, guru mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai pengajar, pembimbing, dan administrator kelas. Selain itu guru juga mempunyai tanggung jawab menyusun strategi pembelajaran yang menarik dan yang disenangi siswa, yakni terencana dan cermat agar peserta didik dapat belajar, butuh belajar, terdorong belajar, mau belajar, dan tertarik untuk terus-menerus mempelajari pelajaran.
Di Yogyakarta sendiri banyak fakultas maupun jurusan kependidikan yang berfungsi sebagai wadah pembentuk calon-calon ahli di bidang ilmu pendidikan umum maupun Islam dan tenaga kependidikan profesional -  yang memiliki kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional- dengan berbagai bidang study, ada Pendidikan Agama Islam, Kependidikan Islam, pendidikan matematika, pendidikan biologi, pendidikan fisika, pendidikan bahasa Inggris dan lain sebagainya yangt ternyata masih banyak menyisakan berbagai persoalan dilematis. Berbagai spesifikasi jurusan tersebut belakangan santer menjadi perdebatan.
Tidak mendalamnya spesifikasi ilmu yang dipelajari sebagaimana asumsi masyarakat belakangan ini, membawa kegelisahan tersendiri. Kita ambil contoh misalnya jurusan PAI, Isu bahwa lulusan PAI tidak memiliki spesifikasi keahlian dalam bidang ilmu agama, membuat beberapa kalangan meragukan kompetensi guru lulusan PAI dalam hal penguasaan ilmu.
Terlebih lagi, sekarang ini tidak sedikit alumni non Kependidikan yang tertarik dan berminat menjadi guru. Idealnya, kualitas penguasaan ilmu mereka lebih baik jika dibandingkan dengan guru lulusan Kependidikan karena kajian keilmuan dalam perkuliahannya lebih fokus dan mendalam. Ini berbeda dengan jurusan PAI, yang mencoba mempelajari berbagai disiplin ilmu, tapi sayangnya hanya sebatas kulitnya saja yang dipelajari. Alhasil, para lulusan PAI bisa dikatakan “ tahu banyak hal tapi tidak banyak tahu”.
Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan dosen, dikatakan bahwa  salah satu kompetensi yang harus dimiliki oleh Guru adalah kompetensi professional. Kompetensi profesional yang dimaksud dalam hal ini adalah kemampuan Guru dalam penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan.
Untuk melaksanakan ketentuan tersebut, pemerintah telah melakukan berbagai usaha, termasuk menerbitkan Undang-undang nomor 74 tahun 2008 tentang guru, Undang-Undang Guru dan Dosen (UU RI Nomor 14/2005) dan berbagai peraturan perundangan lainnya, yang melihat peranan strategis guru dan dosen dalam peningkatan mutu pendidikan. Guru dipandang sebagai jabatan profesional dan karena itu seorang guru harus disiapkan melalui pendidikan profesi.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 bab II pasal 2 juga dijelaskan bahwa  Guru wajib memiliki Kualifikasi Akademik, kompetensi, Sertifikat Pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, dan salah satu cara untuk mendapatkan sertifikat mengajar adalah dengan mengikuti Pendidikan Profesi Guru. Ini semua adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan profesionalitas guru guna mewujudkan pendidikan yang bermutu seperti yang telah dicita- citakan selama ini.
Kemudian pada Pasal 4 ayat (2) dijelaskan bahwa untuk mengikuti pendidikan profesi guru, calon guru minimal berkualifikasi S1/D IV, baik yang berasal dari perguruan tinggi kependidikan maupun nonkependidikan.
Dari pasal diatas jelas bahwa siapapun yang mempunyai bakat dan minat untuk menjadi guru profesional, baik yang memiliki background kependidikan maupun non kependidikan wajib mengikuti pendidikan profesi. Ini berarti bahwa seseorang yang tidak memiliki latar belakang kependidikan, mempunyai peluang besar untuk menjadi guru. Dengan demikian, bagi sarjana pendidikan, gelar S.Pd maupun S. Pd. I bukan lagi menjadi jaminan kompetensi calon guru dalam mengajar.
Kegelisahan calon sarjana pendidikan akan semakin bertambah ketika merujuk pada pasal 7 ayat (2) PP NO.74/2008 yang menyatakan bahwa Bobot muatan belajar PPG (Pendidikan Profesi Guru) disesuaikan dengan latar belakang pendidikan sebagai berikut: a. untuk lulusan program S-1 atau D-IV kependidikan dititikberatkan pada penguatan kompetensi profesional; dan b. untuk lulusan program S-1 atau D-IV nonkependidikan dititikberatkan pada pengembangan kompetensi pedagogik.
Ini berarti bahwa sarjana pendidikan yang mengikuti PPG kembali harus belajar tentang materi kompetensi profesional sesuai dengan bidang studi yang diampunya. Sedangkan bagi sarjana non kependidikan sudah dianggap profesional dalam materi bidang studi yang diampunya, tinggal melanjutkannya dengan materi pedagogik (keguruan) selama setahun.
Hal tersebut memberikan makna secara implisit bahwa pemerintah melalui PP No.74/2008 masih meragukan kualitas keilmuan alumni perguruan tinggi kependidikan dengan gelar sarjana pendidikan yang disandangnya. Kompetensi bidang studi yang telah dipelajari di kampus ternyata tidak lantas membuat mereka dikatakan profesional. Ini berarti bahwa selama ini perguruan tinggi kependidikan dinilai gagal melahirkan calon pendidik yang bermutu. Perguruan tinggi yang mengelola program studi kependidikan telah kehilangan kepercayaan dari pemerintah melalui produk sarjana pendidikannya.
Tentu saja ini akan menjadi tantangan tersendiri bagi calon guru yang mengambil jurusan kependidikan, mengingat siapapun dan dengan berlatar belakang pendidikan apapun sama- sama berpeluang untuk menjadi guru, asalkan memiliki kompetensi dibidang yang diampunya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar