Minggu, 16 Desember 2012

PENGENDALIAN DAN HUKUM KONSUMSI TEMBAKAU


 (Oleh : Prof. Syamsul Anwar)

A. Latar Belakang Masalah
            Sekarang masalah konsumsi tembakau kian menadapat perhatian yang terus meningkat. Hal itu disebabkan oleh karena tembakau ditengarai sebagai produk berbahaya dan adiktif[1] dan konsumsinya adalah salah satu penyebab kematian yang harus segera ditanggulangi.
            Masyarakat dunia kini bergerak ke arah penanggulangan dampak tersebut. Ini ditunjukkan oleh telah ditandatanganinya Framework Convention on Tobacco Control oleh lebih dari 150 negara (kecuali Indonesia). Pada tingkat nasioanal di Indonesia telah diterbitkan Undang-Undang No. 36 Tentang Kesehatan. Di dalamnya antara lain dinyatakan bahwa tembakau merupakan zat adiktif (bahan yang menimbulkan kecanduan atau ketergantungan) [pasal 113 ayat (2)] dan ditetapkan pula kawasan tanpa asap rokok yang meliputi (a) fasilitas pelayanan kesehatan, (b) tempat proses belajar mengajar, (c) tempat anak bermain, (d) tempat ibadah, (e) angkutan umum, (f) tempat kerja, dan (g) tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan. Dalam undang-undang itu ditetapkan denda bagi pelanggarnya (yaitu maksimun Rp. 50.000.000) [pasal 115 dan 197].
            Seiring dengan perhatian yang terus meningkat terhadap masalah pengendalian tembakau di berbagai belahan dunia saat ini, maka peran serta agama dan para pemukanya perlu dimaksimalkan karena upaya pengendalian tembakau itu bertujuan untuk melindungi masyarakat dari mudarat yang ditimbulkan konsumsi tembakau dan ini sesuai dengan salah tujuan syariah, yaitu perlindungan yerhadap diri/jiwa manusia. Melihat belum adanya keseragaman fatwa mengenai konsumsi tembakau dan tercapainya kemajuan pesat dalam riset mengenai masalah ini, maka perlu diadakan kajian untuk menerbitkan fatwa baru tentang masalah konsumsi tembakau.

Contoh : RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)


Nama Madrasah          : MTs N Bantul
Mata pelajaran             : Fiqih
Kelas / Semester          : IX/ I
Pertemuan Ke-            : II (kedua)
Waktu                         : 2X 40 Menit

 I.      Standar Kompetensi
Memahami jual beli menurut syariat Islam
II.      Kompetansi dasar          
1.      Menjelaskan ketentuan-ketentuan Jual beli
2.      Menunjukan dalil Naqli tentang jual beli
III.      Indikator
1.      Siswa dapat Menjelaskan bentuk jual beli yang terlarang
2.      Siswa dapat Menjelaskan bentuk- bentuk jual beli yang sah terlarang
3.      Siswa dapat melaksanakan jual beli yang benar
4.      Siswa dapat menjelaskan hikmah jual beli
IV.      Materi Pokok
1.      Materi Pokok
JUAL BELI
2.      Uraian Materi
A.    Bentuk- bentuk jual beli yang dilarang
1.      Jual beli terlarang karena kurang syarat rukun.
Yang termasuk jual beli terlarang tersebut adalah:
a)      Jual beli system ijon: jual beli yang belum masa panen. Contoh: ikan yang masih ditambak, mangga baru berbunga, dsb.
b)      Jual beli anak binatang ternak yang masih dikandungan.
c)      Jual beli sperma hewan.
d)     Jual beli barangt yang belum dimiliki.
2        Jual beli sah tapi terlarang.
a)      Jual beli pada waktu khutbah atau shalat jumat.
b)      Jual beli dengan niat menimbun barang
c)      Jual beli tidak mengetahui harga pasar
d)     Jual beli masih dalam tawaran orang lain
e)      Jual beli dengan memainkan timbangan atau ukuran
f)       Jual beli barang untuk kemaksiatan
B.     Hikmah Jual Beli
1.      Bernilai social tolong- menolong terhadap sesame
2.      Merupakan salah satu cara untuk menjaga kebersihan dan halalnya barang yang kita makan.
3.      Jual beli merupakan cara memberantas kemalasan, pengangguran, dan rangkaian.
4.      Dapat menjalin silaturrahmi dan persahabatan.
V.      Metode Pembelajaran     : Interactive lecturing, card sord, information search
VI.   Langkah-langkah pembelajaran :
No
Kegiatan pembelajaran
Alokasi waktu
Strategi
1
Kegiatan awal
a.       Mengkondisikan kelas: salam dan doa
b.      Melakukan apersepsi: menghubungkan materi yang akan disampaikan dengan materi sebelumnya.
c.       Pre- test: memancing opini siswa untuk berpendapat.
d.      Menjelaskan sekilas tentang materi yang akan disampaikan.

Lecturing
2
Kegiatan inti
a.       Guru menjelaskan materi kapada siswa
b.      Guru memberikan kesempatan bagi siswa untuk menanyakan materi tang belum dipahami.
c.       Guru membagikan kartu (yang berisi pertanyaan) kepada siswa secara acak.
d.      Guru meminta siswa yang mendapatkan kartu untuk membacakan pertanyaan dan menunjuk siswa lain untuk menjawabnya, begitu seterusnya.

·         Interactive lecturing
·         Information search
·         Card sord
3
Kegiatan akhir
a.       Refleksi: Guru memberi pengutan dari materi yang sudah dijelaskan.
b.      Post- test: Guru memberikan pertanyaan untuk mengetahui sejauh mana pemahaman siswa dari hasil kegiatan mengajar.
c.       Memberi tugas/ pekerjaan rumah.

Resitasi

VII.    Alat dan Sumber Belajar   :    
1.      Alat
Handout, whiteboard, Spidol, Kertas HVS
2.      Sumber
LKS Al Huda, Fiqih untuk Madrasah Tsanawiyah Kelas IX, Surakarta: CV. Pratama
Abyan Amir, 1997, Fiqh Madrasah Tsanawiyah untuk kelas 2, Semarang: PT Karya Toha Putra
Mel Silberman,2005,  Active Learning, Yogyakarta, YAPENDIS,
VIII.   Penilaian
1.      Penampilan/ performance: keaktifan siswa dalam berpendapat baik individual maupun kelompok tentang materi yang diajarkan dan sikap siswa dalam mengikuti kegiatan pembelajaran.
2.      Penugasan: pekerjaan rumah ataupun produk.
3.      Tes tulis
Pertanyaan:
a)            Sebutkan bentuk- bentuk jual beli yang terlarang beserta contohnya?
b)            Mengapa jual beli dengan memainkan takaran/ timbangan dilarang?
c)            Sebutkan hikmah jual beli?
Jawaban:
a)            Bentuk- bentuk jual beli yang dilarang
1.      Jual beli terlarang karena kurang syarat rukun.
·         Jual beli system ijon: jual beli yang belum masa panen. Contoh: ikan yang masih ditambak, mangga baru berbunga, dsb.
·         Jual beli anak binatang ternak yang masih dikandungan.
·         Jual beli sperma hewan.
·         Jual beli barangt yang belum dimiliki.
2.      Jual beli sah tapi terlarang.
·         Jual beli pada waktu khutbah atau shalat jumat.
·         Jual beli dengan niat menimbun barang
·         Jual beli tidak mengetahui harga pasar
·          Jual beli masih dalam tawaran orang lain
·          Jual beli dengan memainkan timbangan atau ukuran
·          Jual beli barang untuk kemaksiatan
b)            Karena kan merugikan salah satu pihak.
c)            Hikmah Jual Beli
·         Bernilai social tolong- menolong terhadap sesame
·         Merupakan salah satu cara untuk menjaga kebersihan dan halalnya barang yang kita makan.
·         Jual beli merupakan cara memberantas kemalasan, pengangguran, dan rangkaian.
·         Dapat menjalin silaturrahmi dan persahabatan.
                                                                                  Bantul, ............
Mengetahi,
Guru pembimbing                                                        Mahasiswa praktikan


Dra. Ida Zusnani                                                           Dedik Fatkul Anwar
NIP. 150252660                                                           NIM. 06410103

Jumat, 14 Desember 2012

Pendidikan Karekter: Perlu Sinergitas Semua Pihak


(Oleh : Dedik F Anwar)
Akhir-akhir ini pendidikan karakter menjadi tema perbincangan menarik dikalangan praktisi pendidikan. Kondisi budaya masyarakat Indonesia yang semakin menggila memunculkan gagasan baru bahwa perlu adanya pendidikan karakter sejak usia dini. Wakil mendiknas, Fasli Jalal mengungkapkan bahwa “ Kalau dilihat sampai saat ini, karakter harus menjadi nahkoda dalam pendidikan, hal ini dikarenakan pendidikan karakter dapat membentuk hati, pikiran, dan perilaku yang baik”.
Apa yang dikemukakan Fasli Jalal memang tidak berlebihan. Tidak bisa dipungkiri bahwa fakta kemerosotan moral kian mengkhawatirkan. Saat menyaksikan berita di media elektronik maupun media masa, kita bias menyaksikan betapa banyak perilaku-perilaku menyimpang yang terjadi ditengah-tengah masyarakat, ada pemerkosaan, pencurian, tawuran antar pelajar, korupsi dan sebagainya, dikhawatirkan akan menciptakan generasi bangsa yang tidak berkualitas, baik dari sisi intelektualitas maupun moralitas.
Kondisi semacam itu perlu mendapat perhatian yang serius dari semua golongan dan lapisan masyarakat. Setidaknya ada tiga komponen penting yang sangat berpengaruh dalam mendidik karakter seseorang. Pertama, lembaga pendidikan, lembaga pendidikan sebagai kawah candradimuka kaderisasi generasi bangsa yang berkualitas, hendaknya dikelola dengan baik, bukan hanya sistemnya, tapi juga memberi arahan kepada para guru bahwa pembelajaran bukan hanya transfer of knowledge, tapi harus diimbangi dengan transfer of value. Kedua, control masyarakat, apa yang diajarkan dalam lembaga pendidikan tidak akan memiliki efek perubahan yang signifikan jika masyarakat tidak peduli terhadap kondisi sekitarnya. Setidaknya masyarakat mau memberi peringatan jika mendapati perilaku menyimpang ataupun perilaku yang tidak sesuai dengan norma-norma masyarakat, bisa juga memberi hukuman sebagai Shock teraphy. dan ketiga, keluarga, sebagai bagian terkecil dalam masyarakat, keluaga memiliki peran yang tak kalah penting dari lembaga pendidikan maupun masyarakat. Orang tua hendaknya terus memantau perkembangan anak. Jika anak melakukan kesalahan jangan segan-segan untuk menasehatinya. Dan yang tak kalah penting, orangtua harus bisa menjadi tauladan yang baik bagi anak-anaknya.
Sebab, dengan pendidikan karakter inilah hati dan pikiran yang suci serta perilaku yang baik akan menjadi cermin masyarakat Indonesia. Mengingat pentingnya pendidikan karakter sejak masa usia dini, maka sinergitas antara lembaga pendidikan, masyarakat, dan keluaga menjadi pertaruhan untuk Indonesia dimasa mendatang. ( Dedik F Anwar )


HAKIKAT TAHU DAN PENGETAHUAN (Telaah Terhadap Hakikat “Pengetahuan” dalam Kajian Agama dan “Pengetahuan” dalam Kajian Filsafat)


 (Oleh : Dedik F Anwar)
A.     Pendahuluan
Dalam interaksi kita dengan masyarakat, seringkali muncul obrolan dan pertanyaan seputar kegiatan berfilsafat yang menuntut kita untuk berfikir memberikan jawaban yang tepat. Baik itu pertanyaan seputar kehidupan bermasyarakat, agama, maupun sains. Pertanyaan yang sederhana, rumit, maupun pertanyaan yang membutuhkan daya pikir yang radikal dan sistematis untuk menemukan jawabannya. Terkadang kita bisa memberikan jawaban yang memuaskan, tapi tidak jarang pula kita tidak mengetahui jawaban yang dikehendaki si penanya. Jawaban yang mendalam terhadap sebuah objek yang ditanyakan itulah yang dinamakan pengetahuan.
Pengetahuan merupakan khasanah hidup manusia yang secara langsung maupun tidak langsung turut memperkaya kehidupan kita. Sulit dibayangkan seandainya pengetahuan tidak ada dalam kehidupan manusia, sebab pengetahuan merupakan jawaban setiap permasalahan dan problematika hidup. Pada akhirnya dalam hidup ini ternyata manusia tidak dapat melepaskan diri dari aktifitas berfikir untuk mengetahui berbagai hal dalam kehidupan.
Tahu dan pengetahuan adalah dua kata yang memiliki arti yang berbeda. “Saya tahu benda itu adalah laptop”, tentu memiliki muatan makna yang berbeda dengan pernyataan, “Saya bisa merakit dan mengoperasikan laptop itu dengan sangat baik”. Secara sederhana bisa dikatakan bahwa “pengetahuan” memiliki makna yang lebih mendalam dibandingkan hanya sekedar “tahu”, karena pengetahuan –dalam bahasa ushul fiqh- melibatkan aktifitas  ijtihad, istimbath, dan pada akhirnya melahirkan produk hukum seperti halal, haram, nadab dan sebagainya.